Selamat Malam Readers,
berhubung saya ada topik bagus, yaa ga da salahnya buat di share disini hehe.
Minggu kemaren saya ngambil cuti tahunan, rencananya sih mo pacaran tapi ternyata banyak "PR" yang harus saya lunasin, salah satunya yaa Mengurus Sertifikat Tanah dan Bangunan, milik orangtua saya.
Ceritanya begini, waktu lagi bongkar bangkir akta lahir anak, ketemulah sertifikat rumah punya orangtua. Terus waktu dibaca, ternyata sertifikat itu ada jangka waktu penggunaannya, semacem kadaluarsalah (udh kyx roti, haha) dan di depan sertifikat itu tertera dgn jelas " Sertifikat Hak Guna Bangunan"(SHGB) bukan "Sertifikat Hak Milik" (SHM). Saya yang notabene gelap soal hal beginian, langsunglah mencari referensi di mbah gugel biar ngerti. Ternyata baru tau saya, kalo SHGB itu beda sama SHM. SHGB itu ada masa waktu penggunaan, dimana apabila masa waktu sudah mau habis, kita harus perpanjang lagi. Selain itu proses pengurusan SHGB ke SHM itu bisa selama tanah dan bangunan milik kita itu tidak melebihi 5000
m² , begitulah kira-kira hasil penelusuran dari mbah gugel.
Akhirnya saya dan orangtua putusin buat kita harus ngubah sertifikat tersebut sekalipun masa penggunaannya masih lama (2032), biar tenang aja. Berdasarkan beberapa literatur yang saya baca, pengurusan perubahan ini bisa langsung ke pertanahan. Tapi dikarenakan saya agak males berhubungan sama birokrasi, jadi nya saya langsung ke notaris biar cepat, ga ribet. Ternyata oh ternyata, kata notaris ga bisa dan disaranin langsung ke Kantor Pertanahan.
Berikut Syarat Perubahan SHGB ke SHM versi Kantor Petanahan Kota Kupang :
Hari 1
Ke Notaris tapi diarahin ke Kantor Pertanahan setempat.
Sampai di Kantor ini, saya mengambil nomor antrian untuk ke bagian Informasi. Waktu itu saya dapetnya A8. Sekitar 10-15 menit kemudian, saya di panggil oleh Ibu Petugas yang cantik dan ramah, kalau tidak salah namanya Loni/Leni. Setelah berkeluh kesah alias curhat sama Ibu Petugas, saya di kasi selebaran kecil diatas yang berisi syarat perubahannya. Setelah ketemu Ibu Petugas ini, ketakutan saya soal ribet dan sejenisnya tiba-tiba sirna alias musnah alias hilang (hahaha), diganti dengan smangad membara laksana rusuk yang lagi dipanggang(salah satu makanan yang paling banyak dijumpai di sudut2 kota ini ^^). Kenapa jadi semangad? karena Ibu nya itu baik, jadi pikiran saya soal birokrasi yang ribet atau harus pake duit buat nyogok , hilang seketika. Lagian di sudut ruangan tunggu itu, sudah ada pemberitahuan kalau semua layanan tidak pakai pungli.
Estimasi Waktu : 10-15 Menitan
Biaya : GRATIS .
Lokasi : Eltari II No.70, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang,
Nusa Tenggara Timur. Dekat Taman Nostalgia
Kota Kupang(Tamnos),Museum,Gedung DPR.
Hari 2
Saya mulai melengkapi persyaratan perubahan, dimulai dengan mengunjungi Dukcapil setempat sambil bawa KTP & KK punya orang tua buat di legalisir. Sebelumnya dari rumah sudah saya fotocopy KTP & KK tersebut sebanyaknya bisi msh dibutuin buat kebutuhan lain, biar ga bolak balik Dukcapil.
Saya tiba di Dukcapil Kota Kupang sekitar pukul 07.00 Wita karena pengalaman kalo mo ke kecamatan/kelurahan di Bandung/Jakarta tu, harus pagi2 biar dapat nomor antrian awal.
Sewaktu saya tiba ternyata baru ada dua orang bapak2 lagi nunggu jg, sebagian pegawai juga sudah mulai berdatangan. Semakin banyak warga yang dateng akhirnya kita nunggu dalam kantor, sembrani bertegur sapa curcol diantara sesama warga( saya sempat ngobrol sama orang bandung jg hehe). Akhirnya waktu yang kami tunggu tiba, pukul 08.00 Wita waktunya pelayanan di buka. Tapi ternyata belum loh, hahaha. nunggu lagi sekitar 10 menitan, barulah satu per satu petugas keluar dan membuka pelayanan. Untuk legalisir KK & KTP tidak perlu mengambil nomor antrian, langsung saya ketemu petugas dan utarakan maksud kita.
Estimasi Waktu : Sekitar 30 Menitan, KK & KTP sudah bisa kita ambil
Biaya : GRATIS adanya (duh bahagiaaa haha).
Lokasi : Untuk Lokasi Dukcapil Kota Kupang ada di Jl. S.K.Lerik No.1, Kelurahan Kelapa Lima. Dekat RSU Kota Kupang, Subasuka Mart
Dari Dukcapil, saya lanjut ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang kebetulan bertetangga dengan Dukcapil. Tujuan saya ke Pelayanan Satu Pintu, buat legalisir IMB (syarat no.5). Setelah di konfirmasi ternyata IMB yang saya bawa itu harus langsung dilegalisir di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.
Disini saya tidak berhasil mendapatkan legalisir IMB karena :
1. KaDis lagi dinas
2. FC IMB yang saya dapat itu sudah ada keterangan yang menyatakan bahwa fotokopian IMB ini sama dengan aslinya. Menurut Ibu Petugas, keterangan ini sudah cukup jelas sehingga tidak perlu lagi Cap diatas Cap alias legalisir. Oiya, IMB yang orangtua saya dapatkan adalah fotocopian, kenapa? karena yang dikasi oleh developer ya hanya itu (KPR).
Ibu Petugas menjelaskan dengan baik kepada saya dan menganjurkan kepada saya untuk coba masukin saja ke Kantor Pertanahan. Oke dari DPU saya anggap udh beres.
Estimasi Waktu : Sekitar 10 Menitan, ngobrol sama Ibu2 DPU yang baik hati ^^
Biaya : GRATIS.
Lokasi : Jl. Eltari No.3. Dekat Hypermart Bundaran PU
Selanjutnya saya ke Kantor Dispenda Kota Kupang untuk legalisir bukti pembayaran PBB tahun 2017 yang sudah saya lunasi via ATM. Jangan lupa untuk fotocopy bukti tersebut sehingga ga bolak balik.
Estimasi Waktu : Sekitar 10-15 Menitan, menunggu diruangan ber AC yang adem dan nyaman.
Biaya : GRATIS.
Lokasi : Jl. Monginsidi, belakang gedung DPR Kota Kupang
Selesai dari Kantor Dispenda, saya lanjut ke Notaris yang ada pada Akta Jual Beli tanah bangunan tersebut. Kebetulan Notaris yang menangani lokasinya ada di Jalan El Tari. Disini selain membawa fotocopyan Akta Jual Beli, kita perlu membawa Akta yang asli buat di cocokan sama Notaris.
Estimasi Waktu : tergantung keberadaan notaris.
Biaya : 50,000,-
Lokasi : Jl. El Tari
Hari 3
Ke pertanahan sambil membawa semua kelengkapan berkas. Saya mengambil nomor antrian untuk ke Loket 3/4. Kebetulan masih sepi, saya dapet nomor C-2. Setelah diperiksa berkas saya, Ibu Petugas mengatakan "sudah lengkap". Lalu saya diberikan 2 form untuk diisi :
1. Form Pernyataan tidak memiliki tanah >5000m²
2. Form Permohonan
Selain kedua form itu, saya disuruh untuk membuat Surat Kuasa dari Ayah yang menyatakan kalau saya yang akan mengurus dan mengambil sertifikat tersebut. Jika Sertifikat diambil langsung oleh pemilik rekening maka tidak perlu Surat Kuasa.
Setelah semua dilengkapi, ga lama kemudian Ibu Petugas memberikan Surat Pengambilan yang harus dibawa 2 minggu kemudian. Kata Ibu Petugas, tidak boleh hilang dan harus dibawa oleh Pemilik Sertifikat saat pengambilan nanti. Selain itu, saya diberikan juga lembar pembayaran yang harus di bawa ke loket BRI (sejejer ama petugas Pertanahan). Di loket BRI, kita harus membayar uang adminstrasi pengajuan sebesar Rp. 50,000,- lalu kita akan diberikan bukti pembayaran(slip merah).
Hari Pengambilan Tiba
Setelah 2 minggu kemudian, sertifikat diambil dan kami tidak dikenakan biaya apapun. Sertifikatnya tetap sama, hanya tulisan sertifikat Hak Guna Bangunan yang dicoret dan diganti Hak Milik. Nomor sertifikat pun dicoret dan diganti dengan yang baru.
that's all , smuanya selesai ..hehe
kesimpulannya:
- Proses pengurusan Hak Guna Bangunan ke Hak Milik sangat mudah, tidak ribet, tidak makan ongkos.
- Pelayanan Kantor BPN Kupang sangat baik dan ramah.